Peran dan Upaya Mahasiswa dalam Memberantas Korupsi

OVERVIEW

Kata korupsi sudah bukan hal yang asing bagi kita. Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya dari bahasa latin itu turun ke dalam bahasa Eropa seperti Inggris: Corruption, Corrupt kemudian dalam bahasa Belanda yaitu Corruptie. Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976).1) Sedangkan pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.2)

Korupsi sudah merebak di hampir seluruh lapisan masyarakat dan sepertinya sudah menjadi sebuah kebudayaan masyarakat Indonesia maka tidak mengherankan apabila negara seringkali mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan. Misalnya pada tahun 2006, negara menderita kerugian akibat tindakan korupsi, terutama dalam sektor BUMN sehingga mencapai angka yang cukup mengejutkan yaitu Rp 161 triliun. Angka ini mengalami akselerasi yang cukup cepat karena sebelumnya di tahun 2005 yaitu Rp 125 triliun (data ICW 2006). Akibat tindak kejahatan korupsi ini juga meletakkan Indonesia pada posisi 134 dari 163 negara (yang diurutkan dari negara terbersih sampai ke negara terkorup) dan TI Perception Index Indonesia 2,4. Jumlah kasus juga banyak terjadi, terutama di daerah Barat, Jakarta, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung yang mencapai 14-17 kasus per tahun.3) Banyaknya uang negara yang mengalir di kantong-kantong orang-orang tidak bertanggung jawab tentu menimbulkan beberapa dampak menurut Soejono Karni yaitu:

a. Rusaknya sistem tatanan masyarakat.
b. Ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi.
c. Munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat.
d. Penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi,
politik, maupun hukum yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.4)

Berdasarkan penjelasan-penjelasan sebelumnya maka sangat penting dalam menangani tindakan korupsi. Maka ada beberapa strategi menurut Hong Kong dengan ICAC-nya dengan pendekatan tiga pilar yaitu:

a. Strategi Preventif
Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability and responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.

b. Strategi Investigative
Upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.

c. Strategi Edukatif
Upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing maka masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.5)

Tiga pilar strategi yang dijelaskan di atas pada intinya membutuhkan usaha keras dari pemerintah dalam memberantas korupsi juga sangat penting dalam melibatkan partisipasi masyarakat.

PERAN DAN UPAYA MAHASISWA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Penjelasan sebelumnya telah dipaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas korupsi. Masyarakat yang akan dibahas dalam artikel ini adalah masyarakat intelektual atau kaum terpelajar terutama mahasiswa. Mengapa harus mahasiswa? Karena mahasiwa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia. Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.6)

Begitulah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu untuk memperoleh cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka tentunya mahasiswa dituntut utuk benar-benar konsisten atau memegang teguh idelisme mereka. Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonisme. Hal tersebuut ternyata membuat mereka semakin berfikir dan bertindak apatis terhadap fenomena yang ada di sekitar mereka dan kecenderungan memikirkan diri mereka sendiri. Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja ada hal lainnya yang menanti untuk diperjuangankan oleh mereka, yaitu dalam melawan dan memberantas korupsi.

Faktanya fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri kita, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah:

a. Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus.
Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Memang hal tersebut kelihatan sepele tetapi berdampak fatal pada pola pikir dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah adalah menjadi sebuah karakter.
Selain kesadaran pada masing-masing mahasiswa maka mereka juga harus memperhatikan kebijakan internal kampus agar dikritisi sehingga tidak memberikan peluang kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan melalui korupsi. Misalnya ketika penerimaan mahasiswa baru mengenai biaya yang diestimasikan dari pihak kampus kepada calon mahasiswa maka perlu bagi mahasiswa untuk mempertanyakan dan menuntut sebuah transparasi dan jaminan yang jelas dan hal lainnya. Jadi posisi mahasiswa di sini adalah sebagai pengontrol kebijakan internal universitas.

Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol kebijakan internal kampus maka bisa menekan jumlah pelaku korupsi.
Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan kampus adalah mahasiswa bisa membuat koperasi atau kantin jujur. Tindakan ini diharapkan agar lebih mengetahui secara jelas signifikansi resiko korupsi di lingkungan kampus.
Mahasiswa juga bisa berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas intra kampus yang berprinsip pada upaya memberantas tindakan korupsi. Organisasi atau komunitas tersebut diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai bahaya korupsi. Selain itu organisasi atau komunitas ini mampu menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan internal kampus.

Sebagai gambaran, SACW yang baru saja dibentuk pada kabinet KM (semacam BEM) ITB 2006/2007 lalu sudah membuat embrio gerakannya. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, anggota SACW dari UIN Padang sudah mulai mengembangkan sayap. Begitu pula mereka yang berada di UnHalu Sulawesi sudah melakukan investigasi terhadap rektorat mereka yang ternyata memang terjerat kasus korupsi.7)

b. Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.

c. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.

KESIMPULAN

Korupsi adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan masyarakat. Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai pengaruh signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.

FOOTNOTE

1) ___, Pengertian Dasar-Dasar Korupsi, dalam http://antikorupsi.org, 2004, diakses tanggal 10 April 2010 pukul 03.40 pm.

2) Risbiyantoro, Mohamad, Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, dalam http://www.bpkp.go.id, 2005, diakses tanggal 10 April 2010 pukul 02.21 pm.

3) Qyonglee, Mahasiswa dan Korupsi, dalam http://qyonglee.multiply.com, 2008, diakses tanggal 10 April 2010 pukul 03.10 pm.

4) Risbiyantoro, Mohamad, Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.

5) Ibid.

6) Ibid.

7) Erica, Peran Gerakan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi, dalam http://ericamourissa.ngeblogs.com, 2007, diakses tanggal 10 April 2010 pukul 02.37 pm.

REFERENSI

_____. 2004. Pengertian Dasar-Dasar Korupsi. Dalam http://antikorupsi.org. Diakses tanggal 10 April 2010 pukul 03.40 pm

Erica. 2007. Peran Gerakan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi. Dalam http://ericamourissa.ngeblogs.com. Diakses tanggal 10 April 2010 pukul 02.37 pm

Qyonglee. 2008. Mahasiswa dan Korupsi. Dalam http://qyonglee.multiply.com. Diakses tanggal 10 April 2010 pukul 03.10 pm

Risbiyantoro, Mohamad. 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi. Dalam http://www.bpkp.go.id. Diakses tanggal 10 April 2010 pukul 02.21 pm

Oleh: Fauziah

NB: Mohon menjaga “orisinalitas’” tulisan ini. Semoga Allah selalu bersama orang-orang yang “jujur”. Terima kasih.

3 pemikiran pada “Peran dan Upaya Mahasiswa dalam Memberantas Korupsi

  1. Ping balik: Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pembrantasan Korupsi | kadiloda

  2. Ping balik: Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi | choirunnisakblog

Silahkan Komentar Anda